Pelaku Paedofil: Saya Disodomi Saat Usia 7 Tahun
DA menginformasikan ke grup paedofil jaringan internasional, sebelum melakukan persetubuhan dengan kemenakannya, yang berusia 10 tahun.
"Ndak, ndak lagi, ketemu pak," ucap D.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kerja sama dengan United States Immigration and Customs Enforcement atau U.S ICE. Sebelum akhirnya, polisi menangkap DA di Kalimantan Timur.
"Tersangka dengan inisial DA ini, kita tangkap di Kalimantan Timur," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2017).
DA menginformasikan ke grup paedofil jaringan internasional, sebelum melakukan persetubuhan dengan kemenakannya, yang berusia 10 tahun.
Kemudian, DA menyiarkan secara langsung melalui grup paedofil di Skype
"Yang bersangkutan (DA) menginformasikan lebih dahulu bahwa, 'kita akan show'," ujar Wahyu.
DA menyiarkan secara langsung tindakan bejatnya itu, melalui 7 grup Skype internasional pecinta seks anak-anak dengan total anggota 1.023 orang.
Serta melalui 8 channel Telegram internasional pecinta seks anak-anak.
DA juga terkoneksi dengan 28 grup WhatsApp internasional pecinta seks anak-anak dengan total member atau anggota 4.221 orang. Dan, 50 grup Telegram internasional pecinta seks anak-anak dengan anggota 14.045 orang.
Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 6 Jo Pasal 32 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancamannya 6 sampai dengan 12 tahun," ujar Wahyu.
Polisi menyita barang bukti dari tangan korban, yakni Akun Skype atas nama DA, satu unit Laptop Acer Aspire 4752G warna biru, satu unit handphone Oppo A39 warna rose gold, satu unit handphone ASUS zenfone 5 warna hitam, dan satu unit handphone Samsung Galaxy GT-S 5360.