Selasa, 30 September 2025

Kasus Ahok

Sikap Ahok Tunjukkan Dirinya Cinta Tanah Air yang Aman, Damai dan Harmonis

"Bahwa pada saatnya Tuhan akan membukakan semuanya bahwa kebenaran akan selalu benar,"

Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Zuhairi Misrawi 

Selama hampir 30 detik dia tak mampu melanjutkan kata-kata yang ditulis Ahok.

Adik Ahok, Fify Lety Indra yang duduk di sebelah Veronica berusaha untuk menenangkan.

Diberitakan sebelumnya, tanggal 9 Mei 2017, Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Ahok dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Hal ini berbeda dari tuntutan jaksa yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu bersalah melanggar pasal 156 KUHP dan menuntut penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.

Karenanya Ahok yang saat ini mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, langsung mengajukan banding sesaat menerima vonis tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved