Pesta Homo di Kelapa Gading
Penggerebekan Pesta Homo Seksual di Kelapa Gading Diprotes, Ini Tanggapan Polisi
Poin keberatan di antaranya soal cara polisi yang menggiring ratusan pria tersebut dengan telanjang dada dan dipotret sehingga foto mereka tersebar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa pegiat atau LSM keberatan atas cara Polres Jakarta Utara dalam melakukan penggerebekan 141 orang yang diduga terlibat prostitusi gay atau homo seksual di sebuah ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017) malam.
Poin keberatan di antaranya soal cara polisi yang menggiring ratusan pria tersebut dengan telanjang dada dan dipotret sehingga foto mereka tersebar.
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, menyampaikan penyebaran informasi maupun foto-foto tersebut bukan dari pihak kepolisian.
"Penyebaran info penangkapan itu bukan dari pihak kepolisian. Kepolisian dalam menyampaikan info kepada masyarakat melalui konferensi pers atau melalui pers rilis, yang disampaikan kepada wartawan. Jadi, bukan kepolisian," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Baca: Tamu yang Menari Telanjang Diberi Hadiah Kaos Cantik
Sementara itu, upaya penggerebekan praktek prostitusi tersebut adalah dalam rangka penegakan hukum dan bukan kesewenang-wenangan polisi.
Diduga terjadi pelanggaran yang dilakukan ratusan pria terhadap Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut Martinus, jika ada masyarakat yang keberatan atas penggerebekan yang dilakukan polosi terkait kasus ini, seharusnya menyampaikan dan mengkonfirmasinya kepada polisi.
Dan mereka seharusnya tidak mem-viralkan kembali sikap atau informasi dari mereka.
"Karena bisa saja info diterima dan hal yang menjadi keberatan itu informasi yang ditentukan sepihak. Alangkah baiknya konfirmasi lagi ke kepolisian. Nanti kami akan menjelaskan," ujarnya.
Baca: Empat Warga Malaysia dan Singapura Ikut Pesta Gay di Kelapa Gading
Sebelumnya, beberapa aktivis LSM dan LBH memprotes cara Polres Jakut dalam melakukan penggerebekan terhadap 141 tamu ruko Atlantis Gym, Kelapa Gading, Jakut, pada Minggu malam.
Para aktivis yang melakukan pendampingan pemeriksaan terhadap 141 orang tersebut menilai pihak kepolisian melakukan tindakan sewenang-wenang dalam proses penangkapannya.
Mereka ditangkap polisi atas dugaan prostitusi gay, tapi tidak ada perundang-undangan yang mengatur dan melarang perbuatan tersebut.
Namun, polisi menyampaikan mereka diduga melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
141 orang tersebut digerebek, ditangkap dan digiring menuju Polres Jakarta Utara dengan ditelanjangi dan dimasukkan ke dalam bus angkutan kota.
Sesampai di kepolisian, sejumlah korban digiring untuk diperiksa.
Mereka yang bertelanjang dada juga dikonsentrasikan menjadi dua kelompok terpisah antara pengunjung dan staff sauna.
Mereka berpindah tempat ruang pemeriksaan dengan bertelanjang.
Meski sudah ada bantuan pendampingan hukum dari LBH, beberapa polisi memotret mereka dengan kondisi bertelanjang.
"Tindakan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan menurunkan derajat kemanusiaan para korban," kata para pegiat LSM dan LBH dalam keterangan tertulisnya.