Kasus Rizieq Shihab dan Firza
Firza Husein Dicegah ke Luar Negeri Selama Enam Bulan
"Tentunya penyidik mengeluarkan surat ini dengan harapan tersangka ini tidak bisa bepergian ke luar negeri,"
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara, polisi belum berhasil memintai keterangan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab, yang diduga terlibat dalam percakapan berkonten pornografi.
Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pertama, kedua, hingga surat perintah membawa, tapi Rizieq belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.
Berdasarkan informasi dari Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia, Rizieq sedang berada di Jeddah, Arab Saudi.