Kasus Rizieq Shihab dan Firza
Penahanan Firza Tergantung Hasil Pemeriksaan Hari Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih memeriksa Firza hingga saat ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Firza sendiri datang ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sejak Selasa (16/5/2017) pukul 09.40 WIB.
Polisi baru menetapkan Firza sebagai tersangka pada pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih memeriksa Firza hingga saat ini.
"Ya hari ini masih diperiksa sebagai tersangka," ujar Argo kepada Kompas.com, Rabu (17/5/2017).
Argo menerangkan, setelah menetapkan Firza sebagai tersangka, polisi kemudian menerbitkan surat penangkapannya pukul 23.00 WIB.
"Jadi nanti terhitung 1x24 jam jam 23.00 WIB," kata Argo.
Argo mengatakan, penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Firza.
Penahanan terhadap Firza tergantung hasil pemeriksaan hari ini.
"Itu kewenangan penyidik untuk memutuskan (menahan Firza)," kata Argo.
Firza diperiksa dengan didampingi oleh pengacaranya Azis Yanuar.
Azis membenarkan kliennya hingga Rabu siang masih menjalani pemeriksaan.
Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli.
Polisi juga telah meminta keterangan dari teman dekat Firza yang bernama "Kak Emma".
Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika.