Kasus Gatot Brajamusti
Polisi Rampungkan Tiga Berkas Kasus Gatot Brajamusti
Polda Metro Jaya merampungkan berkas penyidikan tiga kasus yang menjerat Gatot Brajamusti.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya merampungkan berkas penyidikan tiga kasus yang menjerat Gatot Brajamusti.
Polisi telah menyerahkan berkas penydikannya ke Kejaksaan Tinggi dan dinyatakan lengkap atau P21.
"Sudah P21," ujar KKanid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).
Tiga kasus yang dinyatakan P21, yakni kepemilikan senjata api, pelecehan anak di bawah umur, dan kepemilikan narkoba.
Ketiga kasus itu, menyusul berkas kasus kepemilikan satwa langka ilegal yang sudah lebih dulu dinyatakan lengkap.
Argo mengatakan saat ini Gatot masih berada di tahanan Polda Nusa Tenggara Barat.
"Nanti (dia) dikirim ke mana akan kami koordinasi dulu," kata Argo.