Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Gatot Brajamusti

Polisi Rampungkan Tiga Berkas Kasus Gatot Brajamusti

Polda Metro Jaya merampungkan berkas penyidikan tiga kasus yang menjerat Gatot Brajamusti.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan ketua PARFI Gatot Brajamusti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya merampungkan berkas penyidikan tiga kasus yang menjerat Gatot Brajamusti.

Polisi telah menyerahkan berkas penydikannya ke Kejaksaan Tinggi dan dinyatakan lengkap atau P21.

"Sudah P21," ujar KKanid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).

Tiga kasus yang dinyatakan P21, yakni kepemilikan senjata api, pelecehan anak di bawah umur, dan kepemilikan narkoba.

Ketiga kasus itu, menyusul berkas kasus kepemilikan satwa langka ilegal yang sudah lebih dulu dinyatakan lengkap.

Argo mengatakan saat ini Gatot masih berada di tahanan Polda Nusa Tenggara Barat.

"Nanti (dia) dikirim ke mana akan kami koordinasi dulu," kata Argo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved