Ahok Ditegur Hakim Saat Bacakan Pleidoi
Nemo memerintahkan ikan-ikan di dalam jaring untuk berenang ke dasar laut atau melawan arah jaring yang mulai ditarik ke kapal
Dalam pleidoi itu, Ahok juga menyatakan dirinya merupakan korban fitnah setelah Buni Yani mengunggah video pidatonya di Kepulauan Seribu.
"Ini baru menjadi masalah 9 hari kemudian (setelah pidato) atau tepatnya tanggal 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani memposting potongan video pidato saya dengan menambah kalimat yang sangat provokatif," kata Ahok.
Kemudian, terjadi pelaporan oleh orang-orang yang mengaku merasa sangat terhina atas perkataan Ahok yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 tersebut. Padahal, kata dia, tak satupun pelapor yang melihat atau menonton pidatonya secara utuh.
Setelah Ahok membacakan bagian awal pleidoi setebal enam halaman yang diberi judul 'Tetap Melayani Walau Difitnah', para pengacara Ahok bergiliran membacakan keseluruhan pleidoi setebal 634 halaman.
Seusai pembacaan pleidoi, hakim memberi kesempatan kepada jaksa untuk menyusun replik. Namun jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan untuk tidak mengajukan replik.
Ketua tim JPU, Ali Mukartono mengatakan, pihaknya tidak mengajukan replik karena menilai pembelaan dari Ahok atau kuasa hukumnya tidak ada hal yang baru.
"Karena itu pengulangan saja, maka tidak ada hal yang baru. Kalau dia pengulangan, saya (replik) pengulangan lagi," papar Ali seusai persidangan.
Ali mengungkapkan, jika pihaknya mengajukan replik, maka akan membuang-buang waktu saja. Menurut dia, pleidoi dari Ahok sama seperti eksepsi yang pernah dibacakannya dalam sidang yang lalu. "Nah eksepsi itu disampaikan lagi, padahal sudah diputus, maka saya nggak mau terjebak pada pengulangan. Sehingga ini enggak efisien, kami berkesimpulan tetap pada tuntutan persidangan yang lalu," kata Ali.
Karena jaksa tidak menggunakan kesempatan untuk mengajukan replik atau jawaban atas pembelaan dari terdakwa, maka tidak ada pula sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik. Karena itu, majelis hakim menyatakan pembacaan putusan bisa dilakukan pada sidang berikutnya yakni Selasa, 9 Mei mendatang.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut hakim menyatakan Ahok bersalah sesuai pasal 156 KUHP yang berbunyi 'barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia'. Jaksa juga menuntut Ahok dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. (tribunnews/glery lazuardi/wahyu aji)