Senin, 6 Oktober 2025

Kronologi Pengeroyokan Terhadap Anggota Provos Polsek Tanah Abang

"Mereka memukuli dan membacok Didik, kemudian mengambil barang-barang milik Didik, yakni satu unit ponsel merek Samsung, dan iPhone 5S,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono merilis penangkapan tiga pelaku pengeroyokan terhadap Anggota Provos Polsek Tanah Abang, Brigadir Didik Kuncoro (37), Jumat (21/4/2017). 

Dwiyono juga menjelaskan peran dari ketiga tersangka.

Yang Herlambang diduga menabrakkan sepeda motor ke arah Didik hingga terjatuh.

Dia juga ikut memukuli Didik di bagian kepala sebanyak tiga kali.

Peran Cilot yakni pihak yang memukuli korban Endi sebanyak dua kali dan membacok Wahyudin dengan menggunakan pisau.

Cilot juga ikut mengeroyok Didik.

Toben juga ikut membacok Didik dengan menggunakan celurit dan merampas barang milik Didik saat tersungkur ke tanag.

Ketiganya saat ini telah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP Juncto 365 KUHP Tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved