Kronologi Pengeroyokan Terhadap Anggota Provos Polsek Tanah Abang
"Mereka memukuli dan membacok Didik, kemudian mengambil barang-barang milik Didik, yakni satu unit ponsel merek Samsung, dan iPhone 5S,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pelaku pengeroyokan terhadap Anggota Provos Polsek Tanah Abang, Brigadir Didik Kuncoro, telah ditangkap.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Yang Herlambang (35), Rahmatul Yado alias Cilot (26), dan Asep Suryaman alias Toben (33).
"Ketiganya, disangka melakukan kekerasan disertai pencurian terhadap Didik," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (21/4/2017).
Awal kejadian pengeroyokan terjadi saat pelaku bernama Toben berpura-pura meminjam telepon genggam seorang warga bernama Endi Suherman (29).
Tapi, pelaku malah marah-marah saat Endi meminta kembali telepon genggamnya.
Baca: Tiga Pengeroyok Provos Polsek Tanah Abang Dibekuk Polres Jakarta Utara
Dwiyono menjelaskan, Endi mendapatkan bogem mentah dari Cilot, seorang rekan pelaku.
Karena merasa terancam, Endi yang saat itu bersama rekannya bernama Yudi kemudian melarikan diri menggunakan mobil.
Tak puas, para pelaku ini kemudian mengejarkan dan mencegat kendaraan korban ketika hendak meminta pertolongan kepada rekannya Muhammad Wahyudin yang kebetulan merupakan warga sekitar.
Bahkan, Cilot membacok Wahyudin saat berusaha menolong korban.
Wahyudin berhasil lolos dan kabur ke kediamananya Jalan Gang 4 A, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Melihat kejadian ini, Brigadir Didik lantas melerai pengeroyokan tersebut.
Para pelaku malah menabrak Didik dengan sepeda motor dan membacok Didik.
Setelah dikeroyok, gerombolan bandit ini juga merampas dua unit telepon genggam milik Didik.
"Mereka memukuli dan membacok Didik, kemudian mengambil barang-barang milik Didik, yakni satu unit ponsel merek Samsung, dan iPhone 5S," kata Dwiyono.
Dwiyono juga menjelaskan peran dari ketiga tersangka.
Yang Herlambang diduga menabrakkan sepeda motor ke arah Didik hingga terjatuh.
Dia juga ikut memukuli Didik di bagian kepala sebanyak tiga kali.
Peran Cilot yakni pihak yang memukuli korban Endi sebanyak dua kali dan membacok Wahyudin dengan menggunakan pisau.
Cilot juga ikut mengeroyok Didik.
Toben juga ikut membacok Didik dengan menggunakan celurit dan merampas barang milik Didik saat tersungkur ke tanag.
Ketiganya saat ini telah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP Juncto 365 KUHP Tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara.