Kasus Ahok
Ahok Dituntut Hukuman Percobaan karena Perbuatannya Menimbulkan Keresahan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Yang juga menjadi pertimbangan JPU adalah, selain terbukti bersalah, ada faktor Buni Yani pengunggah penggalan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu 27 September lalu, membuat keresahan di masyarakat.
"Timbulnya keresahan di masyarakat juga tidak dapat dilepaskan dari adanya unggahan oleh orang yang bernama Buni Yani," kata Ketua JPU Ali Mukartnono.
Dalam hal ini, Buni Yani yang sudah menjadi tersangka, segera diadili di pengadilan. Kejaksaan segera melimpahkan perkara yang menjerat ke pengadilan dalam waktu dekat ini setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
Baca: Yusril Ucapkan Selamat, PBB Siap Lengserkan Anies-Sandi Jika Tak Penuhi Janjinya
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Senin (10/4) lalu.
Buni Yani dikenai Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemarin, Polda Metro Jaya tetap menerapkan pola pengamanan yang sama selama persidangan Ahok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan meski jumlah pendemo tidak banyak, ribuan personel tetap dikerahkan selama sidang berlangsung.
"Kami menjalankan SOP yang ada, pengamanan kami sama seperti yang kita lakukan sebelumnya," ujar Argo. (tribun/why)