Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Ahok

Ahok Dituntut Hukuman Percobaan karena Perbuatannya Menimbulkan Keresahan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Warta Kota/Gopis Simatupang
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menjalani sidang di Gedung Kementan, Selasa (4/4/2017) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Jaksa menganggap tidak ada unsur pemaaf atau unsur yang bisa membuat Ahok lolos dari jerat pidana.

Ahok dianggap terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Bersamaan saat sidang berlangsung, politikus PAN Amien Rais ikut beraksi bersama GNPF-MUI di depan Gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017) kemarin.

Amien Rais meminta hukuman yang dijatuhkan kepada Ahok seberat-beratnya.

Dalam orasinya Amien Rais mengajak seluruh umat muslim bersyukur kepada Allah SWT atas Pilkada yang berjalan lancar.

"Alhamdulillah kemarin rakyat Jakarta telah menentukan pilihannya, rakyat Jakarta tidak bisa diberondong dengan sembako," kata Amien Rais.

Dia mengatakan, keinginan umat muslim untuk memiliki gubernur muslim tak lama lagi akan tercapai.

"Mudah-mudahan Pak Ahok diberikan hukuman yang maksimal, saya akan mengoreksi bapak-bapak Polri apabila ada hal tidak kondusif," ujarnya.

Sebagai penutup orasi, Amien mengajak seluruh massa untuk dapat bersyukur dengan apa yang telah diberikan Allah SWT.

Ia juga mengajak seluruh umat muslim bersatu padu untuk meraih kejayaan.

"Kemenangan ini harus kita terima dengan rasa syukur. Kalau bisa puasa Senin-Kamis, terus berdzikir, Insya Allah kita akan dimenangkan Allah SWT," ujarnya.

Sementara di dalam persidangan, Ketua Tim JPU Ali Mukartono mengatakan, ada dua hal yang memberatkan Ahok. Menurut Ali, perbuatan Ahok menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Yang memberatkan, satu perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antar golongan rakyat di masyarakat," ujar Ali.

Jaksa juga berpendapat masih ada hal-hal yang dapat meringankan Ahok. Salah satunya adalah peran Ahok membangun Jakarta.

"Yang meringankan terdakwa mengikuti proses ini secara baik, terdakwa bersikap sopan selama sidang. Terdakwa turut andil dalam memajukan Kota Jakarta, terdakwa akan mengubah sikap dengan humanis," ujar Ali.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved