Kasus Ahok
Jaksa Sebut Ahok Berjasa Dalam Memajukan Kota Jakarta
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama disebut ikut berperan dalam memajukan Jakarta
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama disebut ikut berperan dalam memajukan Jakarta menjadi ibu kota saat menjabat sebagai Gubernur.
Hal itu yang menjadi salah satu pertimbangan meringankan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahok sapaan Basuki.
"Yang meringankan terdakwa mengikuti proses ini secara baik, terdakwa bersikap sopan selama sidang. Terdakwa turut andil dalam memajukan Kota Jakarta, terdakwa akan mengubah sikap dengan humanis," kata ketua tim JPU Ali Mukartono dalam persidangan di Auditorioum, Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Sementara hal yang memberatkan, Ahok dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Yang memberatkan, satu perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antar golongan rakyat di Masyarakat," kata jaksa Ali.
Diberitakan sebelumnya, Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.
Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut Surat Al-Maidah saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Penyebutan Surat Al-Maidah ini, menurut jaksa, dikaitkan Ahok dengan Pilkada DKI Jakarta.