Pilgub DKI Jakarta
Ahok-Djarot Menang di TPS Tempat Jokowi Gunakan Hak Suara
Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan petugas TPS, Pasangan Ahok-Djarot mendapatkan suara sebesar 161 suara.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat menangkan suara di TPS IV Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Diketahui, TPS IV merupakan lokasi Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo menggunakan hak pilihnya.
Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan petugas TPS, Pasangan Ahok-Djarot mendapatkan suara sebesar 161 suara.
Sementara, Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 3 Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memperoleh 134 suara.
Baca: Update Hitung Cepat SMRC: Sudah 88,27 Persen Data Masuk, Anies-Sandi Unggul 58,2 Persen
Baca: Anggota Bawaslu RI: Kedatangan Setya Novanto di RS Fatmawati Membuat Pemilih Jadi Bersemangat
Baca: Update Hitung Cepat Charta Politika: Anies-Sandi Ungul 59,2 Persen Dari Ahok-Djarot
Baca: Tommy Soeharto dan Keluarga Cendana Gunakan Hak Pilih di TPS 01 Gondangdia
Dari total penghitungan suara tersebut, terdapat 298 warga DKI yang menggunakan hak suara di TPS IV itu dan ada tiga surat suara yang tidak sah.
Namun, total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tercatat di TPS IV Gambir ini sebanyak 469 suara.
Sehingga sisa sebanyak 171 surat suara atau warga yang tercatat di DPT tidak menggunakan hak suaranya.