Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ahok

Sempat Tegur Jaksa Belum Rampungkan Tuntutan, Hakim Tak Ingin Anak Emaskan Kasus Ahok

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tunda sidang kasus dugaan penodaan agama hingga Kamis (20/4/2017).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/Raisan Al Farisi
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (kedua kiri) berbincang bersama hakim anggota saat memimpin sidang denganTerdakwa sidang dengan Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang tersebut ditunda hingga 20 April mendatang karena Jaksa belum selesai mengetik tuntutan. TRIBUNNEWS.COM/Republika/Raisan Al Farisi/POOL 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tunda sidang kasus dugaan penodaan agama hingga Kamis (20/4/2017).

Pertimbangan hakim tunda sidang dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga selesai waktu pemungutan suara Pilkada DKI dikarenakan jaksa belum rampung menyusun tuntutan.

Awalnya Hakim Dwiarso sempat bertanya alasan jaksa belum juga rampung menyusun materi tuntutan.

Padahal jumlah jaksa dalam kasus ini lumayan banyak.

Dengan nada tegas, hakim Dwiarso meminta kepastian tanggal sidang lanjutan kepada jaksa.

"Gini aja saudara jaksa, saudara tanggal 17 April siap nggak? Kalau saudara enggak siap, kita cari hari lain. 17 siap enggak? Gitu aja? Tegas?" Kata hakim Dwiarso dalam persidangan, Selasa (11/4/2017).

"Kami mohon untuk dipertimbangkan ini (surat Kapolda) majelis," kata jaksa Ali.

"Lho enggak ini yang ditanya saudara," kata hakim.

"Mohon waktu majelis," kata jaksa Ali.

Hakim Dwiarso menjelaskan, pada sidang beberapa waktu lalu soal jadwal sidang yang sudah disepakati beberapa minggu lalu.

Selain itu, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) agar sidang tidak lebih dari 5 bulan.

"Ini karena jadwal sudah ditentukan. Karena tuntutan itu suatu kewajiban. Kalau saudara enggak siap kita ikuti, nanti pertimbangan saya berikan kepada penasihat hukum."

"Jangan sampai penasihat hukum juga rugi menyusun pembelaanya," kata hakim Dwiarso.

Mendengar pernyataaan hakim, jaksa pun tidak bisa memastikan tuntutannya akan rampung dalam sepekan ke depan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved