Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Ahok

Fahri Hamzah Sebut Penundaan Sidang Ahok Sebagai Sandiwara

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai penundaan sidang tuntutan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanyalah sandiwara.

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS IMAGES
Fahri Hamzah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai penundaan sidang tuntutan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanyalah sandiwara.

Fahri mengatakan hal tersebut dimulai dengan surat permintaan dari Polda Metro Jaya.

Surat tersebut lalu disetujui Jaksa Agung yang meminta sidang ditunda.

Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) tidak siap membacakan tuntutan.

"Tuhan telah membuka aib hukum kita ini. Karena itu sadarlah kita. Bahwa sandiwara ini harus itu harus dihentikan," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Menurut dia, kejahatan sandiwara hukum tidak saja menimpa orang jahat tapi juga orang baik.

Baca: Sempat Tegur Jaksa Belum Rampungkan Tuntutan, Hakim Tak Ingin Anak Emaskan Kasus Ahok

"Sandiwara ini memuakkan. Sandiwara ini tidak hanya dikutuk semua orang tapi juga Tuhan dan seluruh sekalian alam ini," katanya.

Menurut Fahri, penundaan sidang Ahok tidak rasional.

Sebab, Polda Metro Jaya meminta penundaan yang diikuti pernyataan senada dari Jaksa Agung.

"Pastilah jaksanya itu disuruh action. Pengacaranya dibikin sandiwara seolah dirugikan. Ini omong kosong ini bikin ketawa semut ini," kata Fahri.

Ahok diketahui didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI.

Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Pernyataanya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP

Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan penodaan agama meminta maaf lantaran kurang memiliki waktu untuk menyusun amar tuntutan.

Hal itu diungkapkan Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).

"Yang Mulia Ketua Majelis, tim penasihat hukum yang kami hormati, memang sedianya persidangan hari ini pembacaan tuntutan dari penuntut umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa, waktu satu minggu tidak cukup bagi kami," kata Jaksa Ali.

Namun, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan alasan waktu yang tidak cukup untuk membuat tuntutan.

Padahal tim JPU yang bertugas dalam kasus ini terdiri lebih dari lima orang.

‎"Saudara penuntut umum ini belum selesainya ngetiknya atau rentunnya? Orang segini banyak kok masa ngetik gak bisa dibagi-bagi," kata Hakim Budi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved