Kronologi dan Fakta tentang Aksi Penodongan dalam Angkot di Jakarta oleh sang Residivis
"Dia bilang 'Kalau Bapak nembak saya, saya matiin ini anak sama ibunya' sambil pisaunya diarahin ke anaknya. Ibunya nangis-nangis."
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Pada awalnya anggota minta pelaku dikeluarin. Saya bilang kalau dikeluarin nanti diamuk massa. Akhirnya angkot itu kita dorong dengan dibantu massa ke pos pol karena jaraknya enggak jauh," ujar Sunaryanto.
Angkot tersebut terpaksa didorong ke kantor polisi terdekat, karena kunci angkot dibawa kabur oleh supir.
Sesampainya di Pos Subsektor Buaran yang tak jauh dari lokasi, ternyata dua penumpang angkot yang sempat melarikan diri berada di pos untuk melapor.
Pelaku kini telah diamankan oleh pihak berwajib, dan selanjutnya dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
2. Residivis curanmor
Hermawan ternyata adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Yang bersangkutan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi," ujar Argo, kepada Kompas.com, Senin (10/4/2017).
Dari penyelidikan kepolisian, diketahui niatan pelaku hanya ingin menguasai barang berharga yang dimiliki korban.
"Motifnya karena dia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya," kata Argo.
3. Terancam 9 tahun penjara
Atas perbuatannya, Hermawan terancam pidana selam asembilan tahun penjara.
Tindakan Hermawan memenuhi unsur pencurian disertai kekerasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Duren Sawit Kompol Yudho Huntoro.
"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 365 KUHP juncto Padal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar Yudho kepada Kompas.com, Senin (10/4/2017).
Hermawan mengaku bahwa tindakan penodongan ini merupakan kali pertama dilakukannya selama terjun di dunia kriminal. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)