Sabtu, 4 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Wiranto: Aksi 313 Boleh Saja, Hanya Harus Ada Aturan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menanggapi soal aksi 313.

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jend. TNI. Purn. Wiranto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menanggapi soal aksi 313.

Menurut Wiranto, aksi unjuk rasa dipersilakan.

Namun, ada aturannya untuk menggelar aksi.

“Apakah 313, 212 dan sebagainya boleh saja. Hanya harus ada aturannya,” kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Baca: Soal Aksi 313, Anies: Semua Orang Punya Hak Konstitusional, Asalkan Tertib

Wiranto mengatakan ada kewajiban yang harus dipenuhi untuk menggelar aksi unjuk rasa.

Di antaranya harus mendapatkan izin dari aparat kepolisian.

“Alasannya apa, izinnya bagaimana, tempatnya kapan, pemimpinnya siapa, temanya apa, kapan dilakukan, dimana. Itu semuanya kan izin polisi,” kata Wiranto.

Setelah izin disetujui, aksi unjuk rasa bisa dilaksanakan dan harus berlangsung tertib.

“Pada saat izin diberikan dan kemudian demo dilaksanakan dengan tertib dan mematuhi aturan itu ya gak ada masalah,” ucap Wiranto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved