Demo di Jakarta
Wiranto: Aksi 313 Boleh Saja, Hanya Harus Ada Aturan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menanggapi soal aksi 313.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menanggapi soal aksi 313.
Menurut Wiranto, aksi unjuk rasa dipersilakan.
Namun, ada aturannya untuk menggelar aksi.
“Apakah 313, 212 dan sebagainya boleh saja. Hanya harus ada aturannya,” kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Baca: Soal Aksi 313, Anies: Semua Orang Punya Hak Konstitusional, Asalkan Tertib
Wiranto mengatakan ada kewajiban yang harus dipenuhi untuk menggelar aksi unjuk rasa.
Di antaranya harus mendapatkan izin dari aparat kepolisian.
“Alasannya apa, izinnya bagaimana, tempatnya kapan, pemimpinnya siapa, temanya apa, kapan dilakukan, dimana. Itu semuanya kan izin polisi,” kata Wiranto.
Setelah izin disetujui, aksi unjuk rasa bisa dilaksanakan dan harus berlangsung tertib.
“Pada saat izin diberikan dan kemudian demo dilaksanakan dengan tertib dan mematuhi aturan itu ya gak ada masalah,” ucap Wiranto.