Rabu, 1 Oktober 2025

Sunat Anggaran Normalisasi Kali, Mantan Walikota Jakbar Tersangka

Arminsyah menjelaskan, telah cukup bukti kedua mantan pejabat tersebut memotong anggaran proyek dengan kerugian negara Rp5 miliar.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menjawab pertanyaan wartawan usai keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/7/2016). Kedatangan Jampidsus ke markas lembaga antirasuah itu untuk koordinasi dan supervisi antara Kejaksaan Agung dengan KPK dalam penanganan kasus korupsi seperti kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012 dengan tersangka La Nyalla Mattalitti. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Walikota Jakarta Barat, Fatahillah dan Sekretaris Kota Jakarta Barat, Asril Marzuki, sebagai tersangka kasus ‎dugaan korupsi penertiban refungsionalisasi atau normalisasi sungai/kali dan PBH di Jakbar pada 2013 senilai Rp66,6 miliar.

"Setelah ekspose (gelar perkara), sudah ditemukan cukup bukti untuk menetapkan dua tersangka," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Arminsyah.

Arminsyah menjelaskan, telah cukup bukti kedua mantan pejabat tersebut memotong anggaran proyek dengan kerugian negara Rp5 miliar.

Modusnya, kedua tersangka memerintahkan anak buahnya mengerjakan kegiatan agar dapat mengeluarkan anggaran dari Pemkot Jakbar untuk selanjutnya disalurkan ke camat dan pelaksana.

Namun, dalam pelaksanaannya, ada dana yang tidak disalurkan dan dikurangi alias disunat.

Arminsyah menambahkan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat Tahun 2013, 2014 dan 2015.

Dalam kasus tersebut sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka juga karena memotong anggaran.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved