Sunat Anggaran Normalisasi Kali, Mantan Walikota Jakbar Tersangka
Arminsyah menjelaskan, telah cukup bukti kedua mantan pejabat tersebut memotong anggaran proyek dengan kerugian negara Rp5 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Walikota Jakarta Barat, Fatahillah dan Sekretaris Kota Jakarta Barat, Asril Marzuki, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penertiban refungsionalisasi atau normalisasi sungai/kali dan PBH di Jakbar pada 2013 senilai Rp66,6 miliar.
"Setelah ekspose (gelar perkara), sudah ditemukan cukup bukti untuk menetapkan dua tersangka," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Arminsyah.
Arminsyah menjelaskan, telah cukup bukti kedua mantan pejabat tersebut memotong anggaran proyek dengan kerugian negara Rp5 miliar.
Modusnya, kedua tersangka memerintahkan anak buahnya mengerjakan kegiatan agar dapat mengeluarkan anggaran dari Pemkot Jakbar untuk selanjutnya disalurkan ke camat dan pelaksana.
Namun, dalam pelaksanaannya, ada dana yang tidak disalurkan dan dikurangi alias disunat.
Arminsyah menambahkan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat Tahun 2013, 2014 dan 2015.
Dalam kasus tersebut sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka juga karena memotong anggaran.