Selasa, 30 September 2025

Perlu Diketahui, Kelebihan Bagasi di Kereta Api Kena Biaya Tambahan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan kebijakan membawa bagasi dengan berat maksimum untuk tiap penumpang 20 kg

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
KESIAPAN DAOP 2 - Penumpang mengisi kursi di gerbong kereta Argo Parahyangan tujuan Jakarta di Stasiun Bandung, Jalan Kebon Kawung, Kota bandung, Jumat (25/11/2016). Menghadapi musim liburan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung menyiapkan sebanyak 54.308 kursi per hari dengan menyiagakan 27 lokomotif serta mengoperasikan 69 perjalanan Kereta Api (KA) reguler dan 1 KA tambahan tujuan Bandung-Yogyakarta-Solo. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Suprapto mengatakan, pengaturan bagasi tersebut demi kenyamanan dan ketertiban di dalam kereta api.

Hal itu lantaran kereta api adalah fasilitas transportasi publik.

"Kita bayangkan, tidak kita batasi bagasi bakal mengganggu penumpang lain. Patokannya itu rak yang di atas," kata Suprapto.

"Tidak boleh di samping kursi karena mengganggu lalu lintas di dalam kereta. Di kolong juga tidak boleh. Kami harapkan penumpang mematuhi aturan bagasi," ungkapnya.

Jika penumpang kelebihan bagasi sesuai ketentuan di dalam kereta dan tak memiliki surat bagasi, maka bisa terkena tambahan biaya.

Adapun biaya yang dikenakan adalah Rp 50 ribu per lima kilogram untuk kelas eksekutif, Rp 30.000 per lima kilogram untuk kelas bisnis/ekonomi komersial, dan Rp 15.000 per lima kilogram untuk kelas ekonomi non komersial. (Wahyu Adityo Prodjo)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan