Minggu, 5 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Polisi akan Tindak Skandal Politik Uang Libatkan Giring Nidji

Pelaporan itu dari Bawaslu yang menilai bahwa kegiatan itu menyalahi ‎aturan. Saat peristiwa itu terjadi, penyanyi Giring Nidji hadir di ‎lokasi.

Editor: Hendra Gunawan
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Giring "Nidji" ditemui di TPS 64, Jalan Deplu VI, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menerima laporan dari Bawaslu DKI terkait dugaan politik uang pasangan calon Gubernur DKI dan Cawagub ‎DKI nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful ‎Hidayat di Jatinegara, Jakarta Timur, 10 Maret 2017 lalu.

Pelaporan itu dari Bawaslu yang menilai bahwa kegiatan itu menyalahi ‎aturan. Saat peristiwa itu terjadi, penyanyi Giring Nidji hadir di ‎lokasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ‎memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari Bawaslu itu.

Sebab, saat ini pelaku politik uang bisa dipidana. "Aturannya memang ‎kalau Bawaslu menemukan ada tindak pidana dilimpahkan ke kita. Enggak ‎mungkin Bawaslu bawa langsung ke pengadilan," ujar Argo di Mapolda ‎Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2017).

Penyidik, kata dia, akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam ‎kegiatan pembagian sembako dalam baksos tersebut.

Selain memeriksa ‎pelaku, polisi juga akan meminta keterangan dari saksi-saksi yang ‎mengetahui peristiwa itu.

"Yang ada hubungannya dengan kasus itu pasti‎ akan diperiksa. Kita akan mintai keterangan," kata dia.
Dia menegaskan, pihaknya akan secepatnya memroses laporan dari ‎Bawaslu itu.

Sebab, penyidik hanya mempunyai waktu 14 hari untuk ‎menyelidiki kasus tindak pidana pemilu.
"Ya nanti kita prioritaskan. ‎Kita mempunyai penyidik pemilu sendiri. Nanti segera kita panggil," ‎ucap Argo.

Perlu diketahui, koordinator Divisi Hukum dan Pelanggaran Bawaslu DKI, ‎Muhammad Jufri mengatakan bahwa pembagian sembako yang dilakukan ‎pendukung paslon Ahok-Djarot di Jatinegara itu dinyatakan sebagai ‎pelanggaran pemilu berupa politik uang.

Namun, dari tiga terlapor yang dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air ‎(ACTA), hanya satu orang yang dinyatakan melakukan politik uang, yakni ‎seorang perempuan.

Giring Nidji dan seorang lainnya yang juga ‎dilaporkan ACTA, dinyatakan tak terbukti terlibat.
Satu orang lainnya hanya membawa gerobak berisi sembako.

Sementara, ‎Giring Nidji saat itu hadir untuk menemani ibunya.‎ (Bintang Pradewo)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved