Vaksin Palsu
Vonis 7-10 Tahun Penjara Dijatuhkan kepada Lima Terdakwa Vaksin Palsu
Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, telah menetapkan vonis hukuman penjara dan denda kepada lima terdakwa kasus vaksin palsu
Editor:
Sanusi
Persidangan
Berdasarkan data yang diperoleh di PN Bekasi, seluruh terdakwa yang mengikuti persidangan adalah Hidayat Taufiqurahman, Rita Agustina, Kartawinata alias Ryan, H. Syafrizal dan Iin Sulastri, Nuraini, Sugiyati alias Ugik, Nina Farida, Suparji Ir, Agus Priayanto.
Lalu, M. Syahrul Munir, Seno, Manogu Elly Novita, Sutarman bin Purwanto, Thamrin alias Erwin, Mirza, Sutanto bin Muh Akena, Irnawati, dan Muhamad Farid.
Dalam kasus itu, seperti yang ditulis Warta Kota, pasangan suami istri Rita dan Hidayat Taufiqurahman berperan sebagai produsen vaksin palsu.
Mereka membuat vaksin palsu di rumah mewahnya yang terletak di Perumahan Kemang Pratama Regency, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dari olahan keduanya, vaksin palsu diedarkan ke beberapa apotek yang ada di Bekasi dan Jakarta.
Dalam persidangan itu terungkap, Rita dan Hidayat memproduksi vaksin palsu sejak 2010 sampai 2016.
Setiap bulan mereka memperoleh pendapatan sekitar Rp 30 juta sampai Rp 40 juta.
Setidaknya ada lima jenis vaksin palsu yang diproduksi yaitu pediacel, tripacel, engerix B, havrix 720, dan tuberculin.
Meski ada lima jenis vaksin palsu yang diproduksi, namun seluruhnya memiliki kandungan yang sama, tetapi kemasan berbeda.
Itu untuk mengelabui konsumen. Metode pengemasannya dengan cara botol bekas dicuci menggunakan alkohol dan ditunggu sampai kering
Setelah itu mereka mencampurkan cairan vaksin DT/TT dengan cairan aquades dengan masing-masing takaran sebanyak 5 mililiter.
Kemudian vaksin ditutup menggunakan alat pres dan dimasukan ke dalam kemasan masing-masing vaksin yang telah disiapkan.
Untuk bahan bakunya adalah vaksin DT/TT, antibiotik gentacimin dan cairan aquades yang mereka beli di pasar Proyek Bekasi dengan harga bervariasi. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)