Kasus Ahok
Saksi Ahli: Kalau Bicara Niat, Hanya Tuhan dan Pelakunya yang Tahu
Jaksa Penuntut Umum harus bisa membuktikan niatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk bisa menjeratnya dengan dakwaan penodaan agama.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Untuk itu, Edward menilai Ahok tidak ada niat untuk menodai atau menghina agama.
Edward juga menyarankan untuk meminta pandangan dari ahli lain, seperti ahli gesture dan agama guna menguatkan justifikasi apakah Ahok memang menodai agama atau tidak.
"Berdasarkan keahlian, dengan tegas saya katakan (Ahok) tidak memenuhi unsur (dugaan menodai agama)," kata Edward.
Diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej merupakan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan oleh penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).