Tewas Usai Ngopi
Mengulas Jejak Kasus Kopi Bersianida Jessica Kumala Wongso
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan putusan banding terkait kasus kopi sianida yang melibatkan terpidana Jessica Kumala Wongso.
Rabu, 10 Agustus 2016: Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan penggantian hakim Binsar Gultom, lantaran dinilai sudah melakukan intervensi dalam persidangan.
Rabu, 13 September 2016: Jessica Kumala Wongso membacakan nota pembelaan (pledoi) di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sampai meneteskan air mata.
Kamis, 27 Oktober 2016: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Rabu, 7 Desember 2016: Tim pengacara Jessica Kumala Wongso mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Senin, 13 Maret 2017: Majelis Hakim menolak permohonan banding Jessica Kumala Wongso dan menguatkan putusan sidang sebelumnya yang memvonisnya dengan hukuman 20 tahun penjara.