Tewas Usai Ngopi
Mengulas Jejak Kasus Kopi Bersianida Jessica Kumala Wongso
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan putusan banding terkait kasus kopi sianida yang melibatkan terpidana Jessica Kumala Wongso.
Kamis, 11 Februari 2016: Jessica Kumala Wongso menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk mengetahui motif pembunuhan yang dilakukan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Selasa, 16 Februari 2016: Pihak Jessica Kumala Wongso mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, lantaran merasa penetapan dan penahanan terhadap terdakwa tidak sah.
Selasa, 23 Februari 2016: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan praperadilan kasus penetapan tersangka Jessica Kumala Wongso oleh Polda Metro Jaya.
Selasa, 1 Maret 2016: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pengajuan praperadilan Jessica Kumala Wongso karena dianggap salah alamat.
Selasa, 29 Maret 2016: Polisi meminta perpanjangan penahanan Jessica Kumala Wongso selama 30 hari, yang kemudian dilakukan sampai 28 Mei 2016.
Alasannya pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menyatakan lengkap (P 21) terhadap berkas perkaranya.
Jumat, 27 Mei 2016: Jessica Kumala Wongso dipindahkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, hingga kasusnya selesai disidangkan.
Rabu, 8 Juni 2016: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyertakan surat dakwaan untuk Jessica Kumala Wongso.
Dalam surat dakwaan tersebut, Jessica Kumala Wongso dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Rabu, 15 Juni 2016 - 21 Oktober 2016: Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang dihadiri beberapa saksi, termasuk keluarga Mirna, Hani, pegawai Kafe Olivier, dan sejumlah ahli seperti ahli forensik, toksikologi, dan psikologi.
Selasa, 19 Juli 2016: Ni Ketut Sianti, ibu Wayan Mirna Salihin, muncul dalam sebuah program televisi, mengungkapkan sosok putrinya dan Jessica Kumala Wongso.
Rabu, 27 Juli 2016: Otto Hasibuan, penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan barista Kafe Olivier, Rangga, mengaku dituduh menerima uang Rp 140 juta dari Arief Sumarko, suami Mirna, untuk membunuh Mirna.
Kamis, 28 Juli 2016: Arief Sumarko membantah tuduhan soal menawarkan Rp 140 juta kepada barista Kafe Olivier untuk membunuh istrinya.
Jumat, 29 Juli 2016: Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menelusuri orang yang menuduh Rangga, barista Kafe Olivier, telah menerima uang Rp 140 juta dari Arief Sumarko.