Tewas Usai Ngopi
Banding Ditolak, Polda Metro: Bukti Jessica Kumala Wongso Pelakunya
Polda Metro Jaya menghargai keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan terpidana Jessica Kumala Wongso.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
"Diputuskan oleh Hakim Ketua Erlang Prakoso Wibowo, Hakim Anggota Pramodana K.K Atmadja, dan Sri Anggarwati," ujar Jamaludin.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan putusan sidang sebelumnya yang memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan yang dilakukan Jessica terhadap Wayan Mirna Salihin.
Hal itu berdasarkan penetapan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/Pid/2016/PT.DKI tanggal 21 Desember 2016.
Putusan sendiri diambil Majelis Hakim pada 7 Maret 2017.