Seorang Pengepul Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Monopoli Cabai
Namun, baru tiga pengepul yang cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakabareskrim Irjen pol Antam Novambar (kedua kanan) bersama Dirjen Kementerian Pertanian RI Spundnik Sujono (kedua kiri) memberikan keterangan saat rilis pengungkapan kasus penimbunan cabai di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/3/2017). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Polri meringkus dua orang pengepul cabai rawit merah inisial SJN dan SNO. Cabai rawit merah yang seharusnya dipasok ke Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, malah dijual keduanya ke perusahaan tertentu dengan harga Rp 181.000 perkilo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Diduga akibat permainan para pengepup tersebut membuat cabai rawit merah langka di pasaran masyarakat dan berimbas melejitnya harga komoditi tersebut di tingkat konsumen tahun lalu.
Martinus menambahkan, kasus berkaitan kenaikan harga cabai ini bukan terjadi karena permainan kartel cabai, melainkan pengalihan distribusi cabai.
Sebab, tidak ada penimbunan cabai yang dilakukan oleh para pengepul tersebut.