Jumat, 3 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Kampanye Putaran Dua, KPU DKI Jakarta Harap Tidak Ada Penghadangan

Masyarakat diharapkan dapat menerima pasangan calon yang berkampanye, jangan sampai kemudian melakukan penghadangan

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
Repro/Kompas TV
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno berharap kepada masyarakat untuk dapat menerima kunjungan dan kampanye dua pasangan calon yang ada pada putaran kedua.

Jangan sampai, kata dia, ada penghadangan dari masyarakat ketika pasangan calon mendatangi suatu wilayah untuk berkampanye.

"Masyarakat diharapkan dapat menerima pasangan calon yang berkampanye, jangan sampai kemudian melakukan penghadangan kepada paslon yang akan menyosialisasikan visi misi," kata dia kepada wartawan, Jakarta, Senin (6/3/2017)

Sumarno mengingatkan bahwa terdapat peraturan yang menjelaskan bahwa bagi mereka yang melakukan penghadangan kepada pasangan calon, dapat dikenakan sanksi pidana.

Sementara untuk tempat tujuan kampanye, Sumarno mengatakan sama halnya seperti pada kampanye putaran pertama dan pasangan calon tidak diperkenankan untuk masuk ke tempat ibadah, rumah sakit dan kantor pemerintah.

"Tidak jauh berbeda kalau soal zonasi wilayah ini, beberapa tempat tidak boleh menjadi tujuan kampanye seperti lembaga pendidikan, rumah ibadah, rumah sakit dan kantor pemerintah. Di luar itu, mereka boleh berkampanye," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved