Rabu, 1 Oktober 2025

Dari Memalak Sopir Angkot Selama 20 Hari, PNS Dishub Depok Ini Kumpulkan Duit Rp 10,5 Juta

Dari sana petugas lalu menggeledah kantor AR yang merupakan PNS Golongan II Dishub Depok di area Terminal Depok di Jalan Margonda.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Dari Memalak Sopir Angkot Selama 20 Hari, PNS Dishub Depok Ini Kumpulkan Duit Rp 10,5 Juta
(Tribunnews/Hendra Gunawan)
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Tim Satgas Saber Pungli Polresta Depok melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AR, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok saat melakukan pungli kepada para sopir angkutan umum di pangkalan angkot, Parung Bingung Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Selasa (21/2/2017) lalu sekira pukul 10.00.

Dari sana petugas lalu menggeledah kantor AR yang merupakan PNS Golongan II Dishub Depok di area Terminal Depok di Jalan Margonda.

Dari sana di sita uang Rp 10,5 Juta yang diduga hasil pungli.

"Dari pengakuannya, uang Rp 10,5 Juta itu hasil pungli selama 20 hari. Berarti dalam satu hari petugas Dishub Depok mendapat uang pungli Rp 500.000. Itu baru di satu titik, belum di beberapa ttik lainnya," kata Wakapolresta Depok AKBP Candra Kumara yang juga Kasatga Saber Pungli Polresta Depok, Kamis (23/2/2017).

Ia mengatakan dari kantor AR, polisi juha menyita sejumlah dokumen, ratusan lembar tiket retribusi, uang dalam berbagai pecahan, komputer, telepon genggam dan beberapa kuitansi pembayaran.

Candra menuturkan penangkapan oknum Dishub Depok dalam OTT pungli ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah atas tarif retribusi angkot di luar tarif resmi.

"Informasi yang kami dapat sejumlah sopir angkot dikenakan retribusi di luar tarif resmi," katanya, Kamis (23/2/2017).

Menurutnya besaran tarif resmi seharusnya adalah Rp 500, namun AR meminta Rp 1.500 sekali jalan.

"Kami masih dalami lagi soal ini termasuk beberapa pengakuan tersangka," katanya.

Sebab kata dia, AR mengaku menyetor uang pungli itu kepada atasannya.

"Karcis retribusi memang diserahkan ke sopir angkot.Tetapi uang hasil retribusi disetor ke oknum lain. Ini masih kami dalami lagi," kata Candra yang juga Kasatgas Tim Saber Pungli Depok.

Ia mengatakan uang pungli dari retribusi itu tidak disetorkan penuh ke bank, namun dibagi-bagikan ke peugas Dishub lainnya yakni teman AR.

"Mestinya, uang retribusi disetorkan semua ke Bank Jabar, tetapi ini tidak. Sebagian disisihkan untuk dibagi-bagikan kepada anggota Dishub lainnya, juga katanta untuk membeli makanan anggota Dishub," kata Candra.

Dari OTT ini, kata Candra tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. "Ini kami kembangkan lagi," katanya.

Menurutnya, pihaknya juga telah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi yakni beberapa sopir angkot yan jadi korban AR selama ini.

Karena perbuatannya, AR alias Abu dijerat dengan UU Tindak Pidana korupsi Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(Budi Sam Law Malau)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved