Polisi Gandeng PPATK dan BPN Telusuri Aset Bosa Pandawa Grup
Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pertanahan Nasional
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pertanahan Nasional menangani kasus Pandawa Group.
Kerja sama dijalin dalam menelusuri dugaan penipuan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, kerjasama dengan PPATK dirasa perlu untuk menelusuri aliran dana yang digunakan Bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto.
"Dibantu PPATK dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2017).
Polisi telah menyita aset Nuryanto, beberapa di antaranya 12 rekening yang digunakannya untuk menyimpan dana investor KSP Pandawa Mandiri Group.
Baca: Kapolda Metro: Ajarin Saya Cara Hentikan Kasus Rizieq Shihab
Total dana yang ada di rekening, berjumlah ratusan miliar.
Selain PPATK, polisi juga menggandeng Badan Pertanahan Nasional.
Sebab, terdapat aset Nuryanto yang disita polisi, yakni berupa sertifikat tanah dengan alamat berbagai daerah.
Di antaranya Batam, Bandung, Pemalang, Banyuwangi, Indramayu, Bogor, dan Jakarta.
"Supaya benda yang tidak bergerak tadi tidak dipindahtangankan kepada orang lain," ujar Argo.
Polisi juga telah menyurati Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), terkait kendaraan roda empat dan roda dua milik Nuryanto yang juga disita polisi.
Baca: Kapolda Metro Jaya: Kasus Rizieq Shihab, Munarman, Bachtiar Nasir Itu Perorangan Bukan Ulamanya
Diketahui, terdapat tujuh mobil yang dimiliki Nuryanto.
"Beberapa kendaraan jangan sampai nanti dipindahtangankan, tapi kita berupaya bagaimana aset-aset yang ada sebanyak mungkin kita kumpulkan. Makanya tim kita sedang bergerak," ujar Argo.
Barang bukti lain, yang disita polisi, sebagian ada 26 komputer, dan satu alat cetak.
Dalam catatan kepolisian, Nuryanto berhasil menipu 772 orang, yang merupakan investor.
Jumlah itu, masih bisa bertambah mengingat jumlah nasabah dari KSP Pandawa Mandiri Group berjumlah ratusan ribu.
Dana investasi yang dihimpun Nuryanto berjumlah Rp 3 triliun.
Baca: Kapolda Metro: Firza Husein Sehat
Setidaknya ada sebanyak 22 laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan investasi bodong Koperasi Pandawa ini.
40 Saksi fakta dan ahli juga telah dimintai keterangan terkait hal ini.
Nuryanto ditangkap bersama tiga anak buahnya di lokasi yang sama, di Tangerang, Banten.
Ketiga orang bawahan Nuryanto, yakni Madamine, Subardi, dan Taryo.
Tersangka pertama Nuryanto, kemudian Subardi dan Taryo sebagai administrasi, dan Madamine sebagai satu leader besar.
Keempat tersangka memanfaatkan KSP Pandawa Mandiri Group untuk menghimpun dana investasi dari investor.
Tapi, dalam perjalanannya banyak kemacetan, sehingga dana investor tak kembali.
Para pelaku akan diancam hukuman Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU Rl No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Serta Pasal 3, Pasa1 4, Pasal 5, Pasal 6 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukumanan diatas 20 tahun penjara.