Rabu, 1 Oktober 2025

Habib Rizieq Dipolisikan

Kapolda Metro: Ajarin Saya Cara Hentikan Kasus Rizieq Shihab

"Sekarang saya tanya caranya menghentikan gimana caranya. Ajarin saya,"

Editor: Adi Suhendi
ist
Irjen Pol Mochamad Iriawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mempertanyakan permintaan kuasa hukum Front Pembela Islam habib Rizieq Shihab untuk menghentikan penyelidikan kasus kliennya.

Baca: Kapolri Jawab Tudingan Kriminalisasi Ulama Saat Rapat Dengan Komisi III

Habib Rizieq dijerat beberapa kasus, satu di antaranya kasus gambar diduga palu arit dalam uang rupiah seri baru dan kasus makar.

Menurut Iriawan, kepolisian tak bisa berhenti mengusut kasus tersebut.

Baca: Habib Rizieq Tersenyum Saat Warga Bukit Duri Mendoakannya Jadi Presiden

"Sekarang saya tanya caranya menghentikan gimana caranya. Ajarin saya," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selaran, Rabu (22/2/2017).

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera meminta kepolisian untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan makar yang menjerat kliennya.

Baca: Kapolda Metro Jaya: Kasus Rizieq Shihab, Munarman, Bachtiar Nasir Itu Perorangan Bukan Ulamanya

"Itu tugas pengacara memang membela kliennya, pasti begitu. Tidak mungkin begini pak ini bisa dikirim kejaksaan, tidak mungkin dia ngomong gitu," ujar Iriawan.

"Saya tidak mengerti gimana menghentikannya penyidikan, Anda tanya penyidiknya langsung coba," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved