Selasa, 30 September 2025

Kapolda Metro Jaya: Korban Pandawa Group 772 Orang, Total Kerugian Rp 3 Triliun

Penggelapan uang nasabah Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group menjerat 772 korban dengan nilai kerugian sementara mencapai Rp 3 triliun.

Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS IMAGES
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan. 

Kemudian, barang bukti berupa 26 komputer, 12 ATM, 12 dokumen, satu alat cetak dan 12 buku tabungan atas nama Nuryanto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat menjelaskan, total uang yang diraup Nuryanto jumlahnya mencapai Rp 3 triliun dari ratusan investor.

"776 investor yang kami sudah data. Itu sekitar Rp 1,1 triliun. Tapi investor kegiatan ini jumlahnya ratusan ribu. Keterangan sementara Rp 3 triliun kerugiannya," ujar Wahyu.

Penyidik Dirkrimsus telah melakukan pengejaran sejak 1 Februari 2017. Pengejaran dilakukan karena Nuryanto tak memenuhi dua pemanggilan yang dilancarkan polisi. Hingga pada Selasa (20/2/2017) dini hari, Nuryanto berhasil ditangkap di Tangerang.

"Di rumah kawannya dia di Tangerang. Bukan rumah yang bersangkutan," ujar Wahyu.

Sebanyak 22 laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan investasi bodong Koperasi Pandawa ini.

Dimana 40 Saksi fakta dan ahli juga telah dimintai keterangan terkait hal ini.

Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat Nuryanto dengan pasal berlapis.

Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU RI No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved