Rabu, 1 Oktober 2025

Barang Rampasan Narkoba 'Bos Freddy', Dialihfungsikan Jadi Markas BNN

Tempat ini yang tadinya dijadikan markas jaringan pengedar dan bandar narkoba, sekarang beralih fungsi

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Rumah mewah yang menjadi markas dari bandar narkoba Pony Tjandra, yang merupakan bos besar gembong narkoba Freddy Budiman, yang terletak di Perumahan Pantai Mutiara blok R, Pluit, Jakarta Utara, Senin (20/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan rumah mewah yang menjadi markas dari bandar narkoba Pony Tjandra serta sejumlah tanah dan fasilitas mewah lainnya yang telah dirampas oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) kini telah beralih fungsi.

"Tempat ini yang tadinya dijadikan markas jaringan pengedar dan bandar narkoba, sekarang beralih fungsi," ujar Prasetyo, saat ditemui di Perumahan Pantai Mutiara blok R, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (20/2/2017).

Hal tersebut ia sampaikan usai serah terima sejumlah barang rampasan itu dari Kejaksaan Agung RI kepada pihak BNN.

Ia menjelaskan, saat ini barang rampasan khususnya rumah mewah yang berada di kawasan pemukiman elite itu sudah secara resmi berfungsi sebagai markas sekaligus pusat kegiatan operasional BNN dalam menindak tegas peredaran narkoba.

"Ini kita alihfungsikan jadi markas dan pusat Badan Narkotika Nasional untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya memberantas jaringan narkoba," kata Prasetyo.

Ia pun berharap agar fasilitas senilai puluhan miliar rupiah itu bisa mendukung kegiatan BNN dalam melakukan pengawasan di wilayah yang sudah diawasi sejak 2004 silam tersebut.

"Ini diharapkan akan mendukung kemampuan BNN dalam melaksanakan tugas-tugas operasionalnya," kata Prasetyo.

Terkait lokasi, kata Prasetyo, sangat strategis lantaran berbatasan langsung dengan laut.

"Kita lihat sendiri kan bagaimana kondisi dan situasi lingkungan ini, dimana (posisinya) langsung menghadap ke laut," tegas Prasetyo.

Tidak hanya itu, rumah mewah tersebut juga memiliki dermaga pribadi yang bisa langsung menjadi lokasi diturunkannya narkoba yang dibawa melalui jalur laut.

Sejumlah barang rampasan dari pengungkapan kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pony Tjandra, yakni bos besar gembong narkoba Freddy Budiman itu meliputi :

1. Sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, milik terpidana Santi.

2. Sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, milik terpidana Khalik alias Alex.

3. Sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Bintara, Bekasi Barat, Bekasi, milik terpidana Afdar.

4. Tiga bidang tanah seluas 90.512 meter persegi yang berlokasi di Blok Cibuluh, Desa Sukaharja, Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat, milik terpidana Afdar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved