Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Ahok

Ahli Bahasa: Ahok Keluar Topik Menyinggung Al-Maidah Ayat 51

Topiknya kepada kampanye, seolah-olah saudara terdakwa takut tidak dipilih.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Pool/MI/Ramdhani
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2/2017). Dalam sidang lanjutan ke-10 tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli Bahasa Indonesia, Mahyuni, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Senin (13/2/2017).

Dalam sidang, dosen Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, itu menjelaskan ucapan Ahok yang menurutnya keluar konteks saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu dalam rangka budidaya ikan kerapu, tapi malah menyinggung persoalan kampanye dan surat Al-Maidah Ayat 51.

"Itu out of konteks, yang di luar dari kunjungan kerja sebenarnya, sebagai ahli saya mengatakan itu pindah topik," kata Mahyuni dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2017).

Menurutnya, kata-kata Ahok 'Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, nggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu' merujuk pada kampanye yang dinilai bahwa Ahok takut tidak terpilih.

"Topiknya kepada kampanye, seolah-olah saudara terdakwa takut tidak dipilih. Konteksnya menekankan untuk dipilih, dengan mengutip surat Al Maidah yang dianggap sebagai sumber orang tidak memilih," katanya.

Mahyuni juga menambahkan, ada maksud yang disengaja ketika Ahok mengatakan kalimat tersebut.

"Tiap pilihan kata tidak mungkin tidak punya maksud menyampaikan. Dalam tiap ungkapan pasti ada maksud. Pasti sengaja dan terpikirkan," katanya.

Diketahui, Ahok dijerat dengan dakwaan menghina agama karena ucapannya di depan masyarakat Kepulauan Seribu, 27 September 2016 yang menyitir ayat Al Maidah 51.

Karena ucapannya itu, Jaksa pada sidang perdana 3 Desember 2016 mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

JPU menilai Ahok telah melakukan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved