Kasus Ahok
Puslabfor Bareskrim Sebut 4 Video Rekaman Ahok Tidak Ada Ditambah Atau Dikurangi
"Tidak ditemukan penambahan atau pengurangan frame. Artinya momen yang ada di sana benar adanya,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat rekaman video yang menjadi barang bukti kasus dugaan penistaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mengalami pengurangan atau penambahan frame.
Kesimpulan tersebut disampaikan Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri, AKBP Muhammad Nuh Al Azhar saat bersaksi dalam persidangan.
Baca: Jelang Siang, Pendukung Ahok Goyang Poco-Poco Saat Sidang Berlangsung
"Tidak ditemukan penambahan atau pengurangan frame. Artinya momen yang ada di sana benar adanya," kata Muhammad Nuh dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Menurut Nuh, ada empat remakan video yang dia dan tim analisa berdasarkan perintah Kapuslabfor Bareskrim Polri.
Bukti pertama adalah rekaman video dari Dinas Kominfo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca: Pengacara Ahok Sebut Kata Sadap dan Transkip Tak Pernah Keluar di Persidangan
Kedua dari saksi pelapor Novel Chaidir Hasan.
Ketiga saksi pelapor Muhammad Burhanuddin dan keempat dari pelapor Habib Muchsin.
Rekaman dari Dinas Kominfo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ukuran filenya adalah 1,25 GB berdurasi 1 jam 48 menit dengan pixel resolution 1280 x 720 pixel.
Bukti kedua ukuran file hanya 156 MB berdurasi 29 detik dengan resolusi 320 x 176 pixel.
Baca: Nelayan Kepulauan Seribu Mengaku Tak Perhatikan Ucapan Ahok Soal Al Maidah
Sementara bukti ketiga berukuran 538 MB berdurasi 1 jam 48 menit.
Namun, resolusinya masih dibawah yang pertama yakni 640 x 360 pixel.