Jumat, 3 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Akankah Ahok Aktif Lagi Sebagai Gubernur Jakarta Usai Cuti? Ini Jawaban Mendagri

Tjahjo Kumolo mengatakan, petahana yang maju di Pemilihan Kepala Daerah diwajibkan cuti selama masa kampanye.

Editor: Hasanudin Aco
Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, petahana yang maju di Pemilihan Kepala Daerah diwajibkan cuti selama masa kampanye.

Mereka akan aktif lagi sebagai kepala daerah begitu cuti kampanye selesai.

Hal yang sama juga berlaku untuk Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang terjerat kasus dugaan penodaan agama. 

"Undang-Undang mensyaratkan petahana yang maju lagi harus cuti sampai masa cuti selesai. Saya tunggu tuntutan jaksa, kalau tuntutan jaksa lima tahun, saya akan memberhentikan satu tahun," kata Tjahjo setelah kegiatan pembukaan Musrembang Jawa Tengah di Semarang, Selasa (7/2/2017).

Baca: Fadli Zon Minta Cuti Ahok Diperpanjang Karena Masih Terdakwa

Baca: Sidang Ketiga Gugatan Cuti Ahok Berlanjut

Kemendagri memilih untuk menunggu proses peradilan yang berlangsung untuk kasus Ahok.

Pihaknya menunggu sampai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukum, setelah pemeriksaan para saksi dan terdakwa selesai dilakukan.

"Saya berhentikan sementara sampai putusan inkracht," kata Tjahjo.

Pemberhentian sementara nantinya juga akan bergantung seberapa tuntutan yang akan menimpa Ahok.

Tjahjo menyebutkan bahwa amar tuntutan di bawah lima tahun, maka Ahok akan tetap menjabat sebagai gubernur.

"Kalau tuntutan (jaksa) tidak sampai lima tahun, dia tetap menjabat gubernur," tambahnya. (Baca juga: 5 Kejadian Unik Dalam Sidang Ahok ke-9, Tingkah Saksi Jaenudin yang Mengundang Tawa)

Ahok dijerat dengan pasal penodaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 156 huruf a KUHP.

Pasal itu berisi ancaman hukuman paling tinggi selama lima tahun.

Penulis : Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved