Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Sidang Ketiga Gugatan Cuti Ahok Berlanjut

Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan mengenai gugatan cuti selama masa kampanye oleh Gubernur DKI Jakarta.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan saat bersiap mengikuti sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (31/8/2016). Sidang lanjutan tersebut beragendakan perbaikan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan mengenai gugatan cuti selama masa kampanye oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Senin (5/9/2016) siang.

Sidang yang digelar ketiga kalinya itu akan mendengarkan keterangan dari Presiden atau pemerintah dan DPR di ruang sidang MK.

"MK akan menggelar sidang lanjutan perkara pengujian UU Pilkada pada Senin (5/9/2016) pukul 14.00 WIB untuk mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR," jelas Juru Bicara MK, Fajar melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Pada waktu yang bersamaan, MK juga akan menggelar dua perkara pengujian UU Pilkada lainnya, dengan pemohon Perkumpulan Teman Ahok, GNCI, dan PKIB serta Pemohon Perseorangan Fuad Hadi terkait dengan pasal yang merugikan calon perseorangan.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pagi ini akan terlebih dahulu untuk memenuhi panggilan pengadilan Tipikor sebagai saksi tersangka suap Zonasi di Pantai Utara Jakarta, Sanusi.

Kemudian dilanjutkan untuk menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi setelah sidang Sanusi usai.

"Jam 14.00 WIB kita ke MK. Persiapannya ya kaya kemarin saja baca-baca," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut beberapa waktu lalu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved