Pilkada Serentak
Sidang Ketiga Gugatan Cuti Ahok Berlanjut
Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan mengenai gugatan cuti selama masa kampanye oleh Gubernur DKI Jakarta.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan mengenai gugatan cuti selama masa kampanye oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Senin (5/9/2016) siang.
Sidang yang digelar ketiga kalinya itu akan mendengarkan keterangan dari Presiden atau pemerintah dan DPR di ruang sidang MK.
"MK akan menggelar sidang lanjutan perkara pengujian UU Pilkada pada Senin (5/9/2016) pukul 14.00 WIB untuk mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR," jelas Juru Bicara MK, Fajar melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Pada waktu yang bersamaan, MK juga akan menggelar dua perkara pengujian UU Pilkada lainnya, dengan pemohon Perkumpulan Teman Ahok, GNCI, dan PKIB serta Pemohon Perseorangan Fuad Hadi terkait dengan pasal yang merugikan calon perseorangan.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pagi ini akan terlebih dahulu untuk memenuhi panggilan pengadilan Tipikor sebagai saksi tersangka suap Zonasi di Pantai Utara Jakarta, Sanusi.
Kemudian dilanjutkan untuk menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi setelah sidang Sanusi usai.
"Jam 14.00 WIB kita ke MK. Persiapannya ya kaya kemarin saja baca-baca," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut beberapa waktu lalu.