Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Ahok

MUI: Warga Kepulauan Seribu Marah Saat Ahok Pidato dan Singgung Surat Al Maidah

"Menurut investigasi yang dilaporkan, sebenarnya mereka marah, cuma tidak berani mengeluarkan pendapat," ujar Ketua MUI Ma'ruf Amin.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Pool/Sindo/Isra Triansyah
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin (tengah) hadir menjadi saksi di persidangan ke-8 sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan, warga Kepulauan Seribu sebenarnya marah terhadap ucapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Hanya saja, mereka tidak berani untuk menunjukan pendapat mereka.

"Menurut investigasi yang dilaporkan, sebenarnya mereka marah, cuma tidak berani mengeluarkan pendapat," ujar Ma'ruf kepada tim kuasa hukum Basuki dalam persidangan di Kementrian Pertanian, Ragunan, Selasa (30/1/2017).

Ma'ruf mengatakan, mereka yang marah adalah yang mendengar secara langsung ucapan Basuki soal Al-Maidah ayat 51.

Baca: Ahok Tuduh Ada Pembicaraan Ketua MUI Maruf Amin dengan SBY Terkait dengan Fatwa Penodaan Agama

Tim kuasa hukum Ahok meminta Ma'ruf untuk tidak sekadar klaim. Ma'ruf diminta untuk menunjukkan identitas orang yang marah itu.

"Ya, itu kami pertimbangkan apakah itu tidak menimbulkan masalah nantinya, ya nanti kami berkonsultasi dengn jaksa penuntut umum," ujar Ma'ruf.

Baca: Ahok dan Pengacaranya Ancam Polisikan Ketua MUI, Yenny Wahid: Sebaiknya Batalkan

Selain Ma'ruf, ada empat saksi yang akan bersaksi. Seperti dua fakta dari warga Kepulauan Seribu, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan saksi pelapor Ibnu Baskoro.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Reporter: Jessi Carina

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved