Hakim MK Ditangkap KPK
Patrialis Akbar Pernah Bilang Hukuman Mati bagi Koruptor Memungkinkan Dilakukan di Indonesia
Hati-hati ketika berucap, kalau tidak hal itu bisa jadi senjata makan tuan. Ungkapan ini sepertinya sesuai dengan Patrialis Akbar.
Lalu bagaimana dengan sekarang?
Saat ini ia menjadi tersangka dugaan gratifikasi uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).
Patrialis dituding menikmati uang hadiah yang ditengarai diberikan seorang pengusaha impor daging.
Patrialis ditangkap bersama seorang wanita cantik.

Anggita Eka Putri (24) janda cantik anak satu.
Kabar beredar Patrialis akan berikan Anggita sebuah apartemen dengan uang Rp 2 miliar yang nanti akan diterimanya.
Lalu apa yang harus dilakukan Patrialis Akbar?
Diduga ia harus mengubah pasal krusial ini.
Baca: Mungkinkah Pasal Krusial Diduga Bernilai Triliunan Ini yang Bikin Patrialis Akbar Kena OTT KPK?
Meski demikian Patrialis menyebut, nama Mahkamah Konstitusi tercoreng karena penetapan tersangka atas dirinya.
Ia mengaku, tidak menerima uang suap dari Basuki Hariman, seperti yang disangkakan kepadanya.
Patrialis menegaskan, Basuki tak memiliki kepentingan dalam memberi suap terhadap perkara yang sedang ditangani MK.
Bagaimana kelanjutan peristiwa ini? Tunggu saja.
Bagaimana menurut Anda? Beri tanggapan di kolom komentar ya. (*)