Hakim MK Ditangkap KPK
Patrialis Akbar Pernah Bilang Hukuman Mati bagi Koruptor Memungkinkan Dilakukan di Indonesia
Hati-hati ketika berucap, kalau tidak hal itu bisa jadi senjata makan tuan. Ungkapan ini sepertinya sesuai dengan Patrialis Akbar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hati-hati ketika berucap, kalau tidak hal itu bisa jadi senjata makan tuan. Ungkapan ini sepertinya sesuai dengan Patrialis Akbar, Jumat (27/1/2017).
Patrialis Akbar Hakim Mahkamah Konstitusi yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pusat perhatian banyak orang.
Menilik perjalanan lalu Patrialis Akbar menjadi satu dari banyak orang yang setuju penerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi.
Tujuh tahun lalu tepatnya pada Selasa, 6 April 2010 Kompas.com menerbitkan pernyataan Patrialis Akbar di situs miliknya.
Kompas.com pernah menayangkan pernyataan Patrialis Akbar yang saat itu menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Saat itu muncul wacana penerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi agar menimbulkan efek jera.
Hukuman mati disebut-sebut melanggar hak asasi manusia, namun saat ia menjadi Menkumham Patrialis Akbar mengatakan kalau hal tersebut memungkinkan dilakukan di Indonesia.
Simak kutipan pernyataan Patrialis Akbar di Kompas.com tujuh tahun lal dengan judul Patrialis: Konstitusi Perbolehkan Hukuman Mati bagi Koruptor.
Berikut pernyataan lengkapnya:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menegaskan, Undang-Undang Dasar 1945 memungkinkan penerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi.
"Dalam konstitusi kita, hukuman mati disebutkan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang tidak boleh dicabut dalam keadaan apa pun juga. Tapi, pada Pasal 28 (i) disebutkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia dibatasi oleh dua hal. Pertama, dibatasi tidak boleh melanggar hak orang lain. Kedua, dibatasi undang-undang. Jadi, kalau undang-undang menyatakan orang ini harus dihukum mati, ya boleh," ujarnya.
Ia menambahkan, Indonesia telah memiliki kemauan politik dalam menerapkan hukuman mati.
Buktinya, kata Patrialis, Indonesia memiliki empat undang-undang yang mengatur soal hukuman mati.
Terkait efektivitas hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor, Patrialis berpendapat, hal tersebut telah cukup menimbulkan efek jera. "Kalau tidak ada hukuman seperti sekarang, mungkin korupsinya bisa lebih besar dan lebih banyak lagi," terangnya.
~~~~~
Lalu bagaimana dengan sekarang?
Saat ini ia menjadi tersangka dugaan gratifikasi uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).
Patrialis dituding menikmati uang hadiah yang ditengarai diberikan seorang pengusaha impor daging.
Patrialis ditangkap bersama seorang wanita cantik.

Anggita Eka Putri (24) janda cantik anak satu.
Kabar beredar Patrialis akan berikan Anggita sebuah apartemen dengan uang Rp 2 miliar yang nanti akan diterimanya.
Lalu apa yang harus dilakukan Patrialis Akbar?
Diduga ia harus mengubah pasal krusial ini.
Baca: Mungkinkah Pasal Krusial Diduga Bernilai Triliunan Ini yang Bikin Patrialis Akbar Kena OTT KPK?
Meski demikian Patrialis menyebut, nama Mahkamah Konstitusi tercoreng karena penetapan tersangka atas dirinya.
Ia mengaku, tidak menerima uang suap dari Basuki Hariman, seperti yang disangkakan kepadanya.
Patrialis menegaskan, Basuki tak memiliki kepentingan dalam memberi suap terhadap perkara yang sedang ditangani MK.
Bagaimana kelanjutan peristiwa ini? Tunggu saja.
Bagaimana menurut Anda? Beri tanggapan di kolom komentar ya. (*)