Selasa, 30 September 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

KPK Sudah Bidik Patrialis Akbar Sejak 6 Bulan

"Awalnya KPK menerima laporan dari masyarakat soal akan terjadinya dugaan suap oleh penyelenggara negara lalu tim melakukan penyelidikan‎ hingga OTT,"

Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membidik kasus Patrialis Akbar sejak enam bulan terakhir ini, sampai akhirnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut ditangkap.

"OTT ini sudah dilakukan selama 6 bulan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (26/1/2017) malam di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Basaria Panjaitan melanjutkan penangkapan Patrialis Akbar dilakukan setelah KPK mendapat informasi dari masyarakat.

"Awalnya KPK menerima laporan dari masyarakat soal akan terjadinya dugaan suap oleh penyelenggara negara lalu tim melakukan penyelidikan‎ hingga OTT," kata Basaria Panjaitan.

Baca: KPK: Patrialis Akbar Sudah Tiga Kali Terima Suap

Basaria Panjaitan menjelaskan setelah dilakukan OTT, Rabu ‎(25/1/2017) malam dan dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam terhadap 11 orang yang diamankan, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Patrialis selaku penerima suap dan temannya Kamaludin (KM) selaku perantara suap ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan KPK melakukan praktik tak terpuji.

Begitu juga dengan seorang pengusaha importir daging asuki Hariman (BHR) dan sekretarisnya berinisial NG Fenny (NGF) pun dijadikan tersangka.

Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.

Suap diberikan terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

Baca: Penyuap Patrialis Akbar Ingin Bisnis Dagingnya Lebih Lancar

‎Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi ‎di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.

‎Tersangka yang ditangkap pertama yakni Kamaludin (KM) di lapangan golf di Rawamangun Jakarta Timur. Lalu tim bergerak ke kantor milik tersangka Basuki di Sunter Jakarta Utara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved