Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Ahok

Mangkir Tiga Kali, Pengacara Ahok Ancam Pidanakan Saksi Pelapor Ibnu Baskoro

Wayan menjelaskan, Ibnu tidak bertanggungjawab lantaran melaporkan Ahok sementara dirinya tidak hadir.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Wahyu Aji/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok geram dengan saksi pelapor Ibnu Baskoro yang mangkir tiga kali, untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penodaan agama.

"Saksi pelapor Ibnu Baskoro tidak hadir tiga kali, berdasarkan Pasal 159 Ayat 2 KUHAP bisa dipanggil paksa jika tak hadir tanpa alasan. Sementara Pasal 224 KUHP bisa dipidana. Karena itu mudah-mudahan dengan penjelasan pasal tersebut bisa dipidana," kata I Wayan Sudirta salah seorang penasihat Ahok usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (24/1/2017).

Wayan menjelaskan, Ibnu tidak bertanggungjawab lantaran melaporkan Ahok sementara dirinya tidak hadir.

Sementara itu, ketua tim penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok ini Trimoelja Soerjadi mengatakan, akan meminta majelis hakim untuk memanggil paksa Ibnu.

"Kita minta supaya dia (Ibnu) dihadirkan paksa, karena itu dimungkinkan, tadi di sidang sudah kami sampaikan," katanya.

Dirinya mengaku heran lantaran Ibnu yang notabene penduduk Jakarta justru tiga kali mangkir di persidangan.

Sedangkan saksi-saksi pelapor lainnya yang datang dari berbagai daerah justru bisa hadir.

"Ibnu Baskoro kan penduduk Jakarta dari Padang Sidempuan aja datang, yang dari Palu Iman Sudirman datang, masa ini yang penduduk Jakarta enggak datang kan aneh," kata Trimoelja.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved