Kapolri: Saya Tidak Segan Perintahkan Jajaran Polri Untuk Perang Terhadap Narkoba
"Saya akan mengevaluasi polda mana yang mengungkap dan mana yang tidak,"
Keduanya ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
WCH sendiri merupakan produsen estacy dan memiliki pabrik sendiri di wilayah Green Sedayu.
Dia juga kaki tangan seorang residivis bernama Ari yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Nico menambahkan, extacy dikirim pelaku dari Hong Kong dan Tiongkok. Jalurnya melalui laut.
Pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 UU No 35 Taun 2009 dan Pasal 62 Juncto Pasal 41 ayat 1 UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Para pelaku diancam hukuman mati.