Kapolri: Saya Tidak Segan Perintahkan Jajaran Polri Untuk Perang Terhadap Narkoba
"Saya akan mengevaluasi polda mana yang mengungkap dan mana yang tidak,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan pihaknya tak segan-segan menembak mati bandar narkoba asing.
Tito menegaskan, pihak kepolisian tidak main-main dalam mengungkap peredaran narkoba di Indonesia.
"Saya tidak segan memerintahkan jajaran Polri untuk perang terhadap narkoba. Pada bandar besarnya yang melawan, jangan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan SOP," ujar Tito di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2017).
Tito akan melakukan evaluasi terhadap jajaran kepolisian yang minim dalam mengungkapkan peredaran narkoba.
"Saya akan mengevaluasi polda mana yang mengungkap dan mana yang tidak," kata Tito.
Tito menginstruksikan, kepada jajaran kepolisian agar tidak takut meringkus bandar narkoba.
Kepada bandar narkoba, Tito berpesan untuk tidak 'main-main' di Indonesia
"Dan sekaligus berpesan kepada (bandar) narkoba, jangan main-main dengan Indonesia. Kalau main-main akan berakhir di kamar jenazah," ucap Tito.
Sebelumnya, Polisi menembak mati bandar narkotika dan obat-obatan asal Tiongkok berinisial WCH alias DW (23), karena melawan saat hendak ditangkap.
Polisi menyita barang bukti narkoba, yakni shabu 106.300 gram, ecstasy 202.935 butir, happy five 560 butir dari tangan WCH.
Saat hendak ditangkap, WCH melawan polisi.
Perlawanan WCH berujung ditembak mati polisi. Hal itu, terjadi saat pengembangan kasus itu di Ruko Green Sedayu, Cakung, Jakarta Timur, Senin (23/1/2017) lalu.
"Pelaku berupaya merebut senjata petugas. Namun karena melawan, dia tertembak," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta di Pergudangan Green Sedayu, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2017).
Nico mengatakan, penangkapan WCH merupakan, pengembangan terhadap penangkapan pelaku AR dan NK.
Keduanya ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
WCH sendiri merupakan produsen estacy dan memiliki pabrik sendiri di wilayah Green Sedayu.
Dia juga kaki tangan seorang residivis bernama Ari yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Nico menambahkan, extacy dikirim pelaku dari Hong Kong dan Tiongkok. Jalurnya melalui laut.
Pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 UU No 35 Taun 2009 dan Pasal 62 Juncto Pasal 41 ayat 1 UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Para pelaku diancam hukuman mati.