Jumat, 3 Oktober 2025

Penjual Tembakau Gorilla Melalui Instagram Diciduk Polisi

Aparat Unit III Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap pengedar narkoba jenis tembakau Gorilla.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta merilis pengedar narkoba jenis tembakau Gorilla di Mapolda Metro Jaya, Minggu (22/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Unit III Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap pengedar narkoba jenis tembakau Gorilla.

Tersangka berinisial AA (19) dan NY (25) diamankan di dua tempat berbeda, Sabtu (21/1/2017).

Penangkapan berawal dari tertangkapnya TST saat mengedarkan tembakau Gorilla di Jalan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017) sekitar pukul 14.15 WIB.

"Penyidik mengembangkan ke atas dan menangkap seorang tersangka atas nama AA," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, Minggu (22/1/2017).

Dari tangan TST, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa tembakau gorilla sebanyak tiga plastik klip berat brutto 2,85 gram dan satu botol plastik isi tembakau gorilla berat 6,69 gram.

Berdasarkan pengakuan, tersangka TST mendapatkan tembakau gorilla tersebut dengan cara membeli secara online dari AA melalui akun instagram.

Setelah dilakukan pencarian, aparat kepolisian menangkap AA di rumah kos di Jalan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (21/1/2017) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Dari tersangka AA disita narkotika tembakau berat 147 gran. Dia pengedar. Setelah membeli ini (tembakau gorilla,-red) diecer menjadi tiga gram," kata dia.

Kemudian dilakukan pengembangan, hingga akhirnya, aparat kepolisian menangkap NY di rumahnya di bilangan Kampung Utan Ceger, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Sabtu sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari tangan tersangka, aparat kepolisian menemukan 16 bungkus besar tembakau Gorilla masing-masing berat brutto 300 gram.

Kemudian, enam bungkus besar brutto masing-masing berat 200 gram, 12 bungkus sedang berat brutto masing-masing brutto 100 gram.

Serta 32 bungkus sedang masing-masing berat brutto 60 gram dan 20 bungkus kecil masing-masing berat brutto 30 gram.

"Kami melakukan pendalaman ke atasnya lagi siapa yang menjual ke AA. Kami menangkap NY pada Sabtu pukul 21.30 WIB. Disita barang bukti 10,5 kg. NY mengaku bekerja selama satu tahun," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tersangka menjual satu kotak tembakau gorilla 500 gram dijual seharga Rp 7 juta.

Tersangka AA menjual tembakau gorilla per lima gram yang dijual Rp 450 ribu.

Selain itu, tersangka juga membagi-bagi tembakau gorilla menjadi ukuran-ukurang kecil per 3 gram.

"Mereka menjual dengan metode instagram. Dia masuk ngetag, masuk bayar dengan bukti transfer, barang dikirim menggunakan ojek," tambahnya.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2017.

Ancamannya pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved