Jumat, 3 Oktober 2025

Penjual Tembakau Gorilla Melalui Instagram Diciduk Polisi

Aparat Unit III Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap pengedar narkoba jenis tembakau Gorilla.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta merilis pengedar narkoba jenis tembakau Gorilla di Mapolda Metro Jaya, Minggu (22/1/2017). 

Tersangka AA menjual tembakau gorilla per lima gram yang dijual Rp 450 ribu.

Selain itu, tersangka juga membagi-bagi tembakau gorilla menjadi ukuran-ukurang kecil per 3 gram.

"Mereka menjual dengan metode instagram. Dia masuk ngetag, masuk bayar dengan bukti transfer, barang dikirim menggunakan ojek," tambahnya.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2017.

Ancamannya pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved