Kamis, 2 Oktober 2025

Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Balita di Bogor Divonis Mati, Ini Keterangan PN Cibinong

Budiansyah didakwa dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang balita berinisial LN

Editor: Yudie Thirzano
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Budiansyah (26) pelaku perkosaan balita 

Aksi keji pelaku kata Roni dilakukan Minggu 8 Mei 2016 sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan pengakuan Budainsyah, saat itu korban sedang bermain bersama keponakannya.

"Keponakan tersangka dan korban usianya hampir sama. Saat itu, mereka tengah menonton televisi. Lalu tersangka mengajak korban ke dalam kamarnya," kata Roni Mardiatun.

Setelah masuk dalam kamar, tersangka mencoba membujuk korban agar bisa membelainya, namun, korban menolak.

Diduga pelaku kesal, saat itulah terjadi pemerkosaan dan pembunuhan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved