Mau Pulang ke Rumah Buruh Pabrik Malah Dirampok
Rizal mengatakan, kasus perampokan itu terjadi di Kampung Keramat Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
"Kalau berkendara malam atau dini hari, sebaiknya minta ditemani oleh kerabat atau hindari tempat yang sepi," jelas Kunto.
Kunto menduga, para pelaku merupakan pemain lama karena mereka tega melukai korbannya ketika melaju dengan sepeda motor.
Tidak hanya itu, keahliannya dalam merampok dalam waktu singkat, menjadi pertimbangan polisi bahwa mereka sudah biasa merampok sepeda motor.
Apabila tertangkap, para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)