Kisah Pecandu: Rela Jual Komputer Jinjing hingga Sepatu Demi Tembakau Gorila
Dua mantan pengguna tembakau gorila lain yang Tribun wawancarai mengaku tengah berjuang agar tidak kembali mengisap barang haram itu.
Riza yang tidak bekerja, bahkan mengaku sampai menjual komputer jinjing hingga sepatu agar bisa mengisap tembakau campuran itu. Itu dia lakukan karena harga candunya tidak bisa dikatakan murah.
"Lima gram harganya Rp 450 ribu," tuturnya.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Slamet Pribadi mengatakan, sejak Mei 2015 pihaknya sudah mengumumkan tembakau gorila sebagai narkoba jenis baru.
"Gorila itu ganja sintesis yang mengandung zat Canabinoid, AB-Chminata," katanya.
Menurut Slamet, tembakau gorila bukan golongan narkoba alami seperti ganja. Para pengedarnya menyelundupkan senyawa sintesis itu ke Indonesia dan menyemprotkan ke tembakau biasa saat membuatnya.
Terkait status legalitasnya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan, Barlian menjelaskan tembakau gorila baru masuk kategori narkoba pada tahun ini.
"Tembakau gorila sudah masuk regulasi yang dilarang dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2017, tapi dalam Permenkes sebutannya bukan tembakau gorilla tapi yang dicantumkan adalah nama bahan kimianya," kata Barlian melalui pesan singkat.
Saat ini, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) itu masih dalam proses untuk menjadi undang-undang di Kementerian Hukum dan HAM.
"Proses pengundangan di Kementerian Kumham paling lama 7 hari kerja, jadi kemungkinan paling lambat Jumat tanggal 19 Januari sudah di upload di Website Kemenkes dan Kemenkumham," jelasnya. (val)