PMKRI Gandeng 149 Advokat Kawal Kasus Habib Rizieq
"PMKRI memberikan kuasa kepada 149 advokat untuk bisa menindaklanjuti proses hukum,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pelaporan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atas dugaan penistaan agama yang dilakukan olehnya masih terus bergulir di kepolisian.
Ketua Presidium Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Angelius Wake Kako menegaskan pihaknya telah memberikan kuasa kepada seratusan kuasa hukum untuk mengawal kasus tersebut.
"PMKRI memberikan kuasa kepada 149 advokat untuk bisa menindaklanjuti proses hukum," ujar Angelius, saat ditemui di Gedung Margasiswa, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).
Ia menambahkan, PP PMKRI memberikan kuasa terhadap para advokat tersebut sebagai bentuk keseriusan pihaknya untuk melanjutkan kasus yang dilaporkan akhir Desember 2016.
"Pemberian kuasa itu terkait dugaan penistaan, seperti yang dilaporkan PMKRI pada 26 Desember 2016 lalu," jelasnya.
Sebelumnya, pelaporan tersebut dilakukan terkait isi ceramah Habib Rizieq Shihab di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016 yang dianggap menistakan agama.
Pernyataan Habib Rizieq pun membuat pemeluk agama lain tersinggung dan berbuntut pelaporan atas dirinya sehari setelahnya.