Selasa, 30 September 2025

Pembunuhan Sadis di Pulomas

Propam Selidiki Proses Perburuan DPO Ramlan

Penyelidikan itu untuk menjawab mengapa Polsek Cimanggis maupun Polres Depok tidak segera memburu Ramlan

Wartakota/Istimewa
Salah seorang pelaku pembunuhan yang berhasil diciduk polisi. 

Rikwanto melanjutkan Ramlan dibantarkan selama 2 September 2015 hingga 8 Oktober 2015‎. Selanjutnya pada 17 Oktober 2015, Polsek Cimanggis mengeluarkan surat penangguhan bagi Ramlan.

Lantaran ditangguhkan, Ramlan diwajibkan menjalani wajib lapor seminggu dua kali. Namun Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama dua kali berturut-turut.

"Akhirnya diterbitkan DPO tanggal 25 Oktober 2015‎. Sementara tersangka Jhony Sitorus serta Posman Sihombing‎ berkasnya lengkap pada 16 November 2015 selanjutnya tahap dia pada 22 November 2015," tambah Rikwanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan